Correct Article 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP-el sampai dengan batas berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
