Correct Article 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Administrasi Kependudukan di Daerah.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Disdukcapil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
