Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9. Penduduk adalah penduduk Kabupaten Kebumen.
10. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
12. Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang dan/atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
13. Penduduk miskin adalah seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
14. Rumah Tangga Miskin adalah sesorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus yang umumnya tinggal bersama serta makan dari satu dapur yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
15. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah, Pemerintah Daerah, yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
16. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
17. Hak dasar ialah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, meliputi hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan hak untuk membangun dan mengembangkan diri sesuai karakter budayanya.
18. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
19. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Aksi Tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
23. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
24. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa, yang selanjutnya disingkat TKPK Desa adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Desa.
25. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
(1) Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, pemberdayaan, keberlanjutan, keterpaduan, efektif dan efisien.
(2) Percepatan penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
b. memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar;
c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas- luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
(3) Sasaran percepatan penanggulangan kemiskinan adalah penurunan angka kemiskinan pada rumah tangga miskin berdasarkan data berbasis nama, alamat, dan nomor induk kependudukan.
(4) Ruang lingkup dari percepatan penanggulangan kemiskinan adalah:
a. perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk miskin;
b. keselarasan dan keterpaduan program-program penanggulangan kemiskinan; dan
c. membangun kemitraan percepatan penanggulangan kemiskinan.
3. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun sebagai penjabaran dari strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Program percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga, atau individu yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dan mengambil manfaat dari proses pembangunan; dan
c. program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program dengan dana desa/dana kelurahan.
10. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Di Daerah dibentuk TKPK Kabupaten yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2) TKPK Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah.
(3) TKPK Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan rencana aksi Daerah;
b. koordinasi penyusunan rancangan RPKD Daerah di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
(4) TKPK Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.
13. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Di Desa dibentuk TKPK Desa yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2) TKPK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) TKPK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Desa.
(4) TKPK Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyelenggarakan fungsi:
a. pendataan penduduk miskin dan pembaharuan data penduduk miskin;
b. koordinasi dan harmonisasi penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa di bidang Penanggulangan Kemiskinan dengan Daerah;
c. koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan dengan Daerah;
d. koordinasi pelaksanaan pemantauan program Penanggulangan Kemiskinan dengan Daerah;
e. pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan kepada Daerah;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan berkoodinasi dengan Daerah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
14. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: