Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp94.761.471.000,00 (Sembilan puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
