Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp662.164.171.000,00 (Enam ratus enam puluh dua miliar seratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp13.792.758.000,00 (Tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp648.371.413.000,00 (Enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu rupiah).
Your Correction
