Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.975.886.855.100,00 (Satu triliun sembilan ratus
tujuh puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja bunga;
d. Belanja subsidi;
e. Belanja hibah; dan
f. Belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.183.761.878.000,00 (Satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp670.370.164.100,00 (Enam ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh empat ribu seratus rupiah).
(4) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
(5) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0.00 (nol rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp110.349.596.000,00 (Seratus sepuluh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp10.805.217.000,00 (Sepuluh miliar delapan ratus lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Your Correction
