Correct Article 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp2.176.583.000,00 (Dua miliar seratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan hibah; dan
b. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.176.583.000,00 (Dua miliar seratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Your Correction
