Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Current Text
(1) Lokasi Pelelangan Ikan Tangkap berada di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan.
(2) Lokasi Pelelangan Ikan Budidaya berada di Kawasan Budi Daya Perikanan.
Your Correction
