Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta lelang meliputi perseorangan atau badan hukum yang memiliki Izin Usaha; (2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Tanda Pengenal. (3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disediakan oleh Petugas TPI.
Your Correction