Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Current Text
(1) Peserta lelang meliputi perseorangan atau badan hukum yang memiliki Izin Usaha;
(2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Tanda Pengenal.
(3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disediakan oleh Petugas TPI.
Your Correction
