Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas TPI dengan segala kelengkapannya yang berada pada Pelabuhan Perikanan dan Kawasan Budi Daya Perikanan.
(2) Penyediaan fasilitas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
