Correct Article 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Surat kepemilikan Bangunan Gedung diterbitkan pada saat penerbitan SLF.
(2) Surat kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SBKBG;
b. sertifikat bukti kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun; atau
c. sertifikat hak milik satuan rumah susun.
(3) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. dokumen SBKBG; dan
b. lampiran dokumen SBKBG.
Your Correction
