Correct Article 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) SLF diperoleh Pemilik setelah mendapatkan surat pernyataan laik fungsi sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
(2) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.
(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. dokumen SLF;
b. lampiran dokumen SLF; dan
c. label atau plakat SLF.
(4) Setiap Pemilik Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan:
1. pembangunan;
2. pemanfaatan; dan/atau
3. Pembongkaran.
c. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
1. tahapan pembangunan;
2. pemanfaatan; dan/atau
3. Pembongkaran.
d. pembekuan:
1. PBG;
2. SLF; dan/atau
3. Persetujuan Pembongkaran.
e. pencabutan:
1. PBG;
2. SLF; dan/atau
3. Persetujuan Pembongkaran.
f. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; dan/atau
g. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
