Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; b. berpotensi menimbulkan bahaya dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau lingkungannya; c. tidak memiliki PBG; atau d. Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung. (2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung.
Your Correction