Correct Article 53
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna Bangunan Gedung setelah Bangunan Gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung hanya dapat dilakukan setelah Pemilik memperoleh SLF.
(3) Pemanfaatan Bangunan Gedung wajib dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi Bangunan Gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(4) Pemilik untuk kepentingan umum dapat mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan Bangunan Gedung selama Pemanfaatan Bangunan Gedung.
(5) Setiap Pemanfaatan Bangunan Gedung yang tidak memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan:
1. pembangunan;
2. pemanfaatan; dan/atau
3. Pembongkaran.
c. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
1. tahapan pembangunan;
2. pemanfaatan; dan/atau
3. Pembongkaran.
d. pembekuan:
1. PBG;
2. SLF; dan/atau
3. Persetujuan Pembongkaran.
e. pencabutan:
1. PBG;
2. SLF; dan/atau
3. Persetujuan Pembongkaran.
f. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;dan/atau
g. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
