Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan Pembongkaran. (2) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui proses perencanaan teknis dan proses pelaksanaan konstruksi dan pengawasan. (3) Kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemanfaatan, pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan secara berkala, perpanjangan SLF dan pengawasan Pemanfaatan Bangunan Gedung. (4) Kegiatan pelestarian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penetapan dan pemanfaatan termasuk perawatan dan pemugaran serta kegiatan pengawasannya. (5) Kegiatan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan Pembongkaran dan pelaksanaan Pembongkaran serta pengawasan Pembongkaran. (6) Didalam penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara gedung wajib memenuhi Standar Teknis untuk menjamin keandalan Bangunan Gedung tanpa menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. (7) Setiap penyelenggara Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif. (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan: 1. pembangunan; 2. pemanfaatan; dan 3. Pembongkaran. c. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan: 1. tahapan pembangunan; 2. pemanfaatan; dan 3. Pembongkaran. d. pembekuan: 1. PBG; 2. SLF; dan 3. Persetujuan Pembongkaran. e. pencabutan: 1. PBG; 2. SLF; dan 3. Persetujuan Pembongkaran. f. penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama 3 (tiga) bulan; g. dikeluarkan dari basis data TPA; h. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; i. diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung; j. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; k. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau l. penghentian tugas sebagai Penilik. (9) Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh perorangan atau penyedia jasa di bidang penyelenggaraan gedung.
Your Correction