Correct Article 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Bangunan Gedung.
(2) Pengelolaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan operasional Bangunan Gedung;
b. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan
c. pembaharuan Standar Operasional Prosedur yang telah digunakan.
Your Correction
