Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Bangunan Gedung. (2) Pengelolaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pelaksanaan operasional Bangunan Gedung; b. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan c. pembaharuan Standar Operasional Prosedur yang telah digunakan.
Your Correction