Correct Article 40
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dengan masa tugas 1 (satu) tahun.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dalam:
a. penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan, dan RTB;
b. pembentukan dan penugasan TPA;
c. pembentukan dan penugasan TPT;
d. administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik; dan
e. pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
Your Correction
