Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e memiliki status kepegawaian sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara. (2) Dalam hal jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Penilik dapat berasal dari petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan atau dengan sebutan lainnya yang diangkat oleh Pemerintah Daerah. (3) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan Bangunan Gedung secara administratif agar Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penilik menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (5) Setiap Penilik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaskud pada ayat (5) berupa; a. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau b. penghentian tugas sebagai Penilik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction