Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. penyedia jasa perencanaan; b. manajemen konstruksi; c. penyedia jasa pengawasan konstruksi; d. penyedia jasa pelaksanaan; e. penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan; f. penyedia jasa pengkajian teknis; dan g. penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.
Your Correction