Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemilik dan/atau pengelola BGH yang telah memiliki sertifikat BGH.
Your Correction
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemilik dan/atau pengelola BGH yang telah memiliki sertifikat BGH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion