Correct Article 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Bangunan Gedung yang telah memenuhi Standar Teknis penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sertifikat BGH.
(2) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat:
a. Perencanaan teknis;
b. Pelaksanaan konstruksi; atau
c. Pemanfaatan.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang mengeluarkan sertifikasi BGH sesuai Standar Teknis penyelenggaraan BGH.
Your Correction
