Correct Article 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh Pemilik.
(2) Pemilik dapat menunjuk penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung memiliki jaringan publik maka Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Your Correction
