Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran.
(2) Penyedia jasa perencanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun RTB.
Your Correction
