Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pemeliharaan dan Perawatan; dan b. Pemeriksaan Berkala. (2) Pemilik atau Pengelola gedung harus melakukan Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan standar pemanfaatan agar Bangunan Gedung laik fungsi. (3) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik, Pengelola atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya. (4) Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Berkala oleh : a. Pengkaji Teknis; atau b. TPT. (5) Hasil Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai rekomendasi perpanjangan SLF.
Your Correction