Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Standar pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pemeliharaan dan Perawatan; dan
b. Pemeriksaan Berkala.
(2) Pemilik atau Pengelola gedung harus melakukan Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan standar pemanfaatan agar Bangunan Gedung laik fungsi.
(3) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik, Pengelola atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
(4) Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Berkala oleh :
a. Pengkaji Teknis; atau
b. TPT.
(5) Hasil Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai rekomendasi perpanjangan SLF.
Your Correction
