Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh: a. penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan b. penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala. (2) Kegiatan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengendalian waktu; b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan d. tertib administrasi Bangunan Gedung. (3) Kegiatan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala. (4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi. (5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG. (6) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis.
Your Correction