Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. (2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap: a. persiapan pekerjaan; b. pelaksanaan pekerjaan; c. pengujian; dan d. penyerahan. (3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan dokumen perencanaan.
Your Correction