Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap:
a. persiapan pekerjaan;
b. pelaksanaan pekerjaan;
c. pengujian; dan
d. penyerahan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan dokumen perencanaan.
Your Correction
