Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG. (2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan. (3) Pemilik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG; g. pembekuan SLF Bangunan Gedung; h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction