Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Standar Teknis Bangunan Gedung;
c. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. Prasarana dan sarana Bangunan Gedung;
e. Peran serta masyarakat; dan
f. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Your Correction
