Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika karenanya: a. mengakibatkan kerugian harta benda orang lain; b. mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup; dan/atau c. mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Your Correction