Correct Article 60
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan;
b. pendapat;
c. pertimbangan; dan/atau
d. masukan.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
