Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan; b. pendapat; c. pertimbangan; dan/atau d. masukan. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction