Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi dan perpanjangan SLF Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung dilakukan setiap 5 (lima) tahun. (2) Tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sesuai dengan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Your Correction