Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi pembangunan Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung harus sesuai dengan RTR Daerah. (2) Standar Teknis konstruksi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung harus mendapat persetujuan melalui PBG.
Your Correction