Correct Article 55
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis konstruksi Bangunan Gedung.
(2) Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Konstruksi pembatas/penahan/pengaman;
b. Konstruksi penanda masuk lokasi;
c. Konstruksi perkerasan;
d. Konstruksi perkerasan aspal, beton;
e. Konstruksi perkerasan, grassblock;
f. Konstruksi penghubung;
g. Konstruksi penghubung (jembatan antar gedung);
h. Konstruksi penghubung (jembatan penyebrangan orang/barang);
i. Konstruksi penghubung (jembatan bawah tanah underpass);
j. Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah;
k. Konstruksi septictank, sumur resapan;
l. Konstruksi menara;
m. Konstruksi menara air;
n. Konstruksi monumen;
o. Konstruksi instalasi/gardu listrik;
p. Konstruksi reklame/papan nama;
q. Fondasi mesin (diluar bangunan);
r. Konstruksi menara televisi;
s. Konstruksi antena radio;
1) Standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki; dan 2) Sistem guy wire/bentang kawat;
t. Konstruksi antena (tower telekomunikasi);
u. Tangki tanam bahan bakar;
v. Pekerjaan drainase (dalam persil); dan
w. Konstruksi penyimpanan/silo.
(3) Setiap penyelenggara Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan:
1. pembangunan;
2. pemanfaatan; dan/atau
3. Pembongkaran.
c. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
1. tahapan pembangunan;
2. pemanfaatan; dan/atau
3. Pembongkaran.
d. pembekuan:
1. PBG;
2. SLF; dan/atau
3. Persetujuan Pembongkaran.
e. pencabutan:
1. PBG;
2. SLF; dan/atau
3. Persetujuan Pembongkaran.
f. penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama 3 (tiga) bulan;
g. dikeluarkan dari basis data TPA;
h. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
i. diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung;
j. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
k. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau
l. penghentian tugas sebagai Penilik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
