Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi. (2) Pemberian pengurangan, keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi juga umur bangunan dengan angka penyusutan lebih dari 10% (sepuluh persen) dan belum memiliki PBG. (3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan/atau kerusuhan. (4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction