Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. (2) Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud diberikan tanda bukti pembayaran. (3) Bentuk, isi, dan ukuran tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction