Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan Retribusi PBG tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik.
Your Correction