Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. (2) Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penerbitan PBG; b. inspeksi penilik Bangunan Gedung; c. penerbitan SLF; d. penegakan hukum; e. penatausahaan; dan f. biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF.
Your Correction