Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. (2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar atas layanan penerbitan PBG dan SLF.
Your Correction