Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 129) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :