Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kebijakan tahun berikutnya.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
