Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. trofi; dan/atau c. pengumuman kepada masyarakat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan usulan Forum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penilaian, dan penetapan Badan Usaha penerima penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction