Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Forum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction