Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAMBANG DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Bupati adalah Bupati Kebumen.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat Daerah yang mencerminkan kekhasan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Logo Daerah adalah suatu gambar dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari Daerah yang membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
8. Bendera Daerah adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga dipergunakan sebagai lambang Daerah atau sebagai tanda, panji-panji, tunggul, sering dikibarkan di tiang, umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi.
9. Bendera Jabatan Bupati adalah bendera jabatan Bupati Kebumen yang digunakan hanya pada upacara hari besar kenegaraan di Daerah dan upacara hari ulang tahun Daerah.
10. Himne Daerah adalah puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun Daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Orang adalah perorangan /orang pribadi.
12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, organisasi politik, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha.
Your Correction
