Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Daerah sebelum adanya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan 31 Desember 2024.
Your Correction
