Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
