Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting bertujuan untuk: a. menurunkan prevalensi Stunting; b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; c. menjamin pemenuhan asupan gizi; d. memperbaiki pola asuh; e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi. (2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpijak pada 5 (lima) pilar meliputi: a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di tingkat Daerah dan Desa; b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di tingkat Daerah dan Desa; d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Your Correction