Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
(1) Cakupan Pencegahan dan Penanganan Stunting terdiri atas:
a. Intervensi Spesifik; dan
b. Intervensi Sensitif.
(2) Sasaran untuk cakupan Intervensi Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. remaja;
b. calon pengantin;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
(3) Sasaran untuk cakupan Intervensi Sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah masyarakat umum.
Your Correction
