Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. cakupan dan sasaran;
b. strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting;
c. penyelenggaraan;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. pembiayaan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
