Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
Pencegahan dan Penanganan Stunting bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah Stunting;
b. meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting; dan
c. memperkuat kolaborasi antaraktor dan antarsektor dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Your Correction
