Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
Pelaksanaan Digitalisasi Transaksi PAD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
